Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 sampai Pasal 71, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: a. kewajiban melakukan penarikan Barang yang telah beredar; b. kewajiban mengumumkan bahwa Barang yang beredar tidak sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini; dan/atau c. perampasan atau penyitaan Barang dan dapat dimusnahkan.
Koreksi Anda