Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang diberlakukan SNI secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian.
Koreksi Anda