Koreksi Pasal 9
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi LPK.
(2) Tugas dan tanggung jawab di bidang Akreditasi LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KAN.
(3) KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Kepala BSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi, tugas, dan fungsi KAN diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
