Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. konsensus dan tidak memihak; c. transparansi dan keterbukaan; d. efektif dan relevan; e. koheren; f. dimensi pembangunan nasional; dan g. kompeten dan tertelusur.
Koreksi Anda