Koreksi Pasal 2
UU Nomor 20 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Teks Saat Ini
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. konsensus dan tidak memihak;
c. transparansi dan keterbukaan;
d. efektif dan relevan;
e. koheren;
f. dimensi pembangunan nasional; dan
g. kompeten dan tertelusur.
Koreksi Anda
