Koreksi Pasal 23
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran dibantu oleh Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri dan/atau nonpegawai negeri.
(3) Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
