Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk pencapaian kompetensi lulusan, Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi menjamin kelangsungan Dosen yang memiliki keilmuan biomedis, kedokteran klinis, bioetika/humaniora kesehatan, ilmu pendidikan kedokteran, serta kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat. (2) Jaminan kelangsungan Dosen yang memiliki keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyelenggaraan program magister dan/atau doktor di Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi yang memenuhi persyaratan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program magister dan/atau doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda