Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendukung penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran yang baik dan bermutu. (2) Pemerintah Daerah mendukung pengembangan fungsi Rumah Sakit Pendidikan yang baik dan bermutu.
Koreksi Anda