Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang telah lulus program profesi dokter atau profesi dokter gigi wajib mengangkat sumpah sebagai pertanggungjawaban moral kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. (2) Sumpah sebagai Dokter atau Dokter Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada etika profesi kedokteran yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda