Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan dapat diberikan kepada Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh peningkatan kualifikasi dan kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk beasiswa ikatan dinas. (3) Beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; c. Fakultas Kedokteran atau Fakultas Kedokteran Gigi; atau d. pihak lain.
Koreksi Anda