Koreksi Pasal 11
UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN
Teks Saat Ini
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi atas nama perguruan tinggi dalam mewujudkan tujuan Pendidikan Kedokteran bekerja sama dengan Rumah Sakit Pendidikan, Wahana Pendidikan Kedokteran, dan/atau lembaga lain, serta berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
