Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan harus menyesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini paling lama 5 (lima) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda