Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 20 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang PENDIDIKAN KODEKTERAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran. (2) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Pendidikan Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bantuan pendanaan untuk kemajuan Pendidikan Kedokteran; b. penyediaan rumah sakit swasta menjadi Rumah Sakit Pendidikan; c. bantuan pelatihan; d. bantuan beasiswa untuk Mahasiswa, Dosen, dan Tenaga Kependidikan; dan/atau e. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda