Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.
Koreksi Anda