Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peresmian Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda