Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
Koreksi Anda