Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Kalimantan Timur dikurangi dengan wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda