Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara.
Koreksi Anda