Koreksi Pasal 8
UU Nomor 20 Tahun 2012 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
