Koreksi Pasal 28
UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi:
a. status . . .
a. status hak atas tanah; dan
b. izin mendirikan bangunan (IMB).
Koreksi Anda
