Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan pembangunan rumah susun, pelaku pembangunan harus memenuhi ketentuan administratif yang meliputi: a. status . . . a. status hak atas tanah; dan b. izin mendirikan bangunan (IMB).
Koreksi Anda