Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam membangun rumah susun, pelaku pembangunan wajib memisahkan rumah susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. (2) Benda bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bagian bersama jika dibangun sebagai bagian bangunan rumah susun. (3) Pemisahan . . . (3) Pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kejelasan atas: a. batas sarusun yang dapat digunakan secara terpisah untuk setiap pemilik; b. batas dan uraian atas bagian bersama dan benda bersama yang menjadi hak setiap sarusun; dan c. batas dan uraian tanah bersama dan besarnya bagian yang menjadi hak setiap sarusun.
Koreksi Anda