Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan rumah susun dilaksanakan berdasarkan: a. kepadatan . . . a. kepadatan bangunan; b. jumlah dan kepadatan penduduk; c. rencana rinci tata ruang; d. layanan prasarana, sarana, dan utilitas umum; e. layanan moda transportasi; f. alternatif pengembangan konsep pemanfaatan rumah susun; g. layanan informasi dan komunikasi; h. konsep hunian berimbang; dan i. analisis potensi kebutuhan rumah susun. (2) Pedoman perencanaan pembangunan rumah susun diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda