Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran