Koreksi Pasal 8
UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pembangunan;
b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
c. pengelolaan;
d. peningkatan kualitas;
e. kelembagaan; dan
f. pendanaan dan sistem pembiayaan.
Koreksi Anda
