Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b meliputi: a. pembangunan; b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; c. pengelolaan; d. peningkatan kualitas; e. kelembagaan; dan f. pendanaan dan sistem pembiayaan.
Koreksi Anda