Koreksi Pasal 5
UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN
Teks Saat Ini
(1) Negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan rumah susun yang pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda
