Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 20 Tahun 2011 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang RUMAH SUSUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pengaturan UNDANG-UNDANG ini meliputi: a. pembinaan; b. perencanaan; c. pembangunan; d. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan; e. pengelolaan; f. peningkatan kualitas; g. pengendalian; h. kelembagaan; i. tugas dan wewenang; j. hak dan kewajiban; k. pendanaan . . . k. pendanaan dan sistem pembiayaan; dan l. peran masyarakat.
Koreksi Anda