Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan sumber pembiayaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pemerintah melakukan upaya: a. pengembangan sumber pembiayaan dari kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank; b. pengembangan lembaga modal ventura; c. pelembagaan terhadap transaksi anjak piutang; d. peningkatan . . . d. peningkatan kerjasama antara Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan konvensional dan syariah; dan e. pengembangan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda