Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: a. mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan; b. menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan c. meningkatkan peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Koreksi Anda