Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kemitraan usaha dengan pola subkontrak sebagaimana dimaksud Pasal 26 huruf b, untuk memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan berupa: a. kesempatan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya; b. kesempatan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar; c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi atau manajemen; d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan; e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Koreksi Anda