Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; b. memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; c. mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan d. meningkatkan . . . d. meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha Menengah.
Koreksi Anda