Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 20 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk: a. mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Kecil; dan b. memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Koreksi Anda