Pasal 1
Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebaga1mana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.