Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 20 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan. (2) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda