Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 20 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
Koreksi Anda