Koreksi Pasal 75
UU Nomor 20 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
