Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk: a. mendapat pelayanan yang baik; b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar; d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. (2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban : a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; b. menjaga keamanan instalasi ketenagalistrikan; c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntukannya; dan d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai ketentuan atau perjanjian. (3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. (4) Konsumen... (4) Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan.
Koreksi Anda