Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan... (2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur tersendiri dalam UNDANG-UNDANG di bidang jasa konstruksi.
Koreksi Anda