Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Badan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Koreksi Anda