Koreksi Pasal 21
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
(2) Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen
Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
(3) Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kompetisi.
(4) Agen...
(4) Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain.
Koreksi Anda
