Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c tidak dikompetisikan. (2) Usaha... (2) Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan Agen Penjualan Tenaga Listrik. (3) Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara. (4) Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi kebutuhan jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga listrik. (5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik MENETAPKAN wilayah usaha Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
Koreksi Anda