Koreksi Pasal 15
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya;
b. kompetisi pasokan energi primer;
c. telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
d. kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi;
e. kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik;
f. kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya kompetisi;
g. kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan
h. syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Koreksi Anda
