Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara bertahap dan ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai keekonomiannya; b. kompetisi pasokan energi primer; c. telah dibentuk Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; d. kesiapan aturan yang diperlukan dalam penerapan kompetisi; e. kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak sistem tenaga listrik; f. kondisi sistem yang memungkinkan untuk dilakukannya kompetisi; g. kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi; dan h. syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Koreksi Anda