Koreksi Pasal 13
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berdasarkan:
a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam izin;
b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau
c. tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 14…
Koreksi Anda
