Koreksi Pasal 11
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Operasi.
(2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan masing-masing oleh:
a. Bupati...
a. Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota;
b. Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
Koreksi Anda
