Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan berdasarkan Izin Operasi. (2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan masing-masing oleh: a. Bupati... a. Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di dalam daerah kabupaten/kota; b. Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau c. Menteri, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas provinsi.
Koreksi Anda