Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan, Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan akuntabel masing-masing oleh: a. Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah; c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas propinsi, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke dalam Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terhubung dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional; atau d. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
Koreksi Anda