Koreksi Pasal 69
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku :
a. peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan UNDANG-UNDANG ini;
b. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah dikeluarkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;
c. Izin…
c. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang telah dikeluarkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Koreksi Anda
