Koreksi Pasal 66
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
