Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau pengurusnya. (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya. Pasal 66…
Koreksi Anda