Koreksi Pasal 64
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
