Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda