Koreksi Pasal 59
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenaga-listrikan yang merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat, khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk
memperoleh keistimewaan atau menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 60…
Koreksi Anda
