Koreksi Pasal 56
UU Nomor 20 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, uraian tugas, keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
